

Follow
75
2
12
lampungtelevisi.com
BANDARLAMPUNG (07/01/2026) – Polda Lampung menetapkan tiga warga Lampung Tengah sebagai tersangka penyimpangan distribusi 100 ton pupuk bersubsidi ke luar Kabupaten dan provinsi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, saat temu pers pada Rabu 7 Januari 2026, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. RDH merupakan pemilik kios pupuk, SP berperan sebagai pengepul, sedangkan S sebagai perantara. Ketiganya berasal dari Lampung ...
More
Comment
Cancel
Send