

Ikuti
4
0
0
kalseltimes
Satpol PP Banjarmasin melakukan patroli terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan. Hasilnya, ada warga yang kedapatan petugas sedang makan dan minum di salah satu ritel modern di Jalan Sutoyo S. Aksi terang-terangan warga yang makan dan minum di siang hari di momen bulan Ramadan ini pun berbuntut digiringnya dua orang pria ke Mako Satpol PP Banjarmasin Proses selanjutnya, lanjut Kepala Satpol PP, bahwa dalam minggu-minggu ini ...
Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim