

关注
2
0
1
kalseltimes
Pemprov Kalimantan Selatan berupaya menanggulangi peredaran pakaian bekas impor atau thrifting. Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Bukan tanpa alasan. Pasalnya, semakin hari penjualan thrifting di Kalsel justru makin marak. Pemprov Kalsel akan berusaha memasifkan promosi produk-produk UMKM lokal dan produk dalam negeri teruta...
更多
评论
取消
发送