5
0
0
anakkuwitan
Pasal 100 KUHP baru mengatur tentang pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan pidana absolut. Pidana ini dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama masa percobaan. Jika tidak, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.  . Bukunya sudah saya sediakan di Keranjang Kuning, Silahkan Di Beli. . . #kuhpbaru #hukum #anakhebatindonesia #guncang1010 #mahasiswa More
Comment
Cancel
Send