

Seguir
23
1
7
RMOL Jawa Tengah
Aniaya seorang hingga meninggal dunia, 6 orang remaja ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang. 6 remaja ini, akan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selengkapnya: www.rmoljawatengah.id#video#news#rmoljateng#jateng#infojateng#jawatengah#klikRMOL#semarang#infosemarang#infokejadian#infokejadiansemarang#beritasemarang#semaranghariini#semaranghebat
Más
Comentario
Cancelar
Enviar