

Follow
6.6K
498
8K
Officialpengacaratopbali
Hati - Hati buat para Penghutang mengambil paksa barang atau apapun milik anda bisa di ancam Pidana Walaupun terutang telah nunggak atau tidak mampu bayar Penghutang bisa di ancam penjara 5 tahun Dasar hukumnya Pasal 362 KUHP Jika penghutang melakukan dengan kekerasan, maka akan dipenjara 9 tahun berdasarkan pasal 365 KUHP #penghutang #penghutang #terutang#finance #viral ゚viral #tktokviral #pengacaratopbali#officialpengacaratopbali #advokatsugiyanto
More
Comment
Cancel
Send