

Seguir
0
0
1
Beritajateng.TV
Hati-hati, Polda Jateng Ungkap Meracik dan Bermain Petasan Selama Ramadan Bisa Dipidana 15 Tahun Polda Jawa Tengah menegaskan, meracik dan bermain petasan saat Ramadan bisa berujung pidana berat, ancamannya lebih dari 15 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam Operasi Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) yang menyasar peredaran dan penggunaan petasan. Polisi mencatat sudah banyak korban di Jawa Tengah akibat ledakan petasan, mulai dari luka berat hingga kerusakan ...
Más
Comentario
Cancelar
Enviar